Dalam kesempatan lain, Ahmad Syahmadi mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui adanya pengumpulan dana CSR dari para smelter swasta di lingkungan PT Timah. Informasi ini baru diketahuinya melalui pemberitaan media massa. “Saya baru tahu dari media massa, Yang Mulia,” ujarnya.
Harvey Moeis menghadapi dakwaan berlapis dari Kejaksaan Agung. Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Harvey menerima aliran dana hasil korupsi timah sebesar Rp 420 miliar. Harvey, yang diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk meraih keuntungan besar. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Jaksa juga menuduh Harvey melakukan tindak pidana pencucian uang, di mana sebagian dana tersebut dialirkan kepada istrinya, Sandra Dewi. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan antara lain untuk membeli 88 tas bermerk internasional untuk Sandra Dewi. Selain itu, Harvey juga disebut menggunakan dana tersebut untuk membeli properti, seperti tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi, serta untuk membayar cicilan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.*