Pengacara Pegi Setiawan Bantah Klaim Hotman Paris: Klien Kami Tak Bisa Ditersangkakan Lagi

Reporter: Adri - Editor: Fitri
- Jumat, 12 Juli 2024, 04:52 PM
Pengacara Pegi Setiawan Toni RM

MATAJAMBI.COM-Kasus Pegi Setiawan terus menjadi sorotan publik setelah pengacara Toni RM menyatakan bahwa kliennya tidak akan bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari pengacara kondang Hotman Paris yang mengatakan bahwa Pegi masih berpeluang ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Toni RM merujuk pada amar putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan melawan Polda Jawa Barat. "Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tidak sah," kata Toni, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat 12 Juli 2024.

Menurut Toni, amar putusan tersebut sudah mengunci status hukum Pegi Setiawan, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. "Segala penetapan lebih lanjut yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dianggap tidak sah," tegas Toni.

Toni juga menekankan bahwa putusan praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Polda Jawa Barat. "Dalam Pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Oleh karena itu, keputusan tersebut sudah final," jelasnya.

Baca Juga : Veronica Tan Beri Tanggapan Pedas pada Nicholas Sean yang Ogah Punya Pacar Pintar: 'Cari Aja ART'!

Selain itu, tim kuasa hukum Pegi telah mendapatkan sejumlah dokumen yang menguatkan posisi kliennya, termasuk SP3, surat pencabutan tersangka, dan surat perintah pengeluaran tahanan. "Penyidik telah memberitahukan kepada jaksa tinggi Jawa Barat bahwa status tersangka telah dicabut, perkaranya dihentikan," tambah Toni.

Sebaliknya, Hotman Paris berpendapat bahwa Pegi masih berpeluang untuk ditahan lagi jika penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara yang disebutkan dalam putusan praperadilan.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X