JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Hari ini, Kejaksaan Agung menerima sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Barang bukti tersebut meliputi 11 rumah, 8 mobil mewah, dan 88 tas bermerk.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa 88 tas bermerk yang disita adalah milik Sandra Dewi dan berasal dari hasil jerih payahnya sendiri. Menurut Harris, tas-tas mewah tersebut diperoleh Sandra Dewi dari hasil endorse, bukan dari aktivitas ilegal.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris di Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Meskipun Sandra Dewi merasa keberatan dengan penyitaan tas-tasnya, Harris menegaskan bahwa Sandra Dewi bersikap kooperatif dan siap membuktikan kepemilikan sah barang-barang tersebut di pengadilan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial kepada Mahasiswa
"Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ucap Harris.