JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada tanggal 9 Oktober 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan bahwa permohonan PK ini merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh Jessica Wongso. "Hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst," ungkap Atjo kepada wartawan.
Selanjutnya, Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK ini sebelum mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili. Selain itu, jaksa penuntut umum juga diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK ini. Atjo menambahkan bahwa jika terdapat novum (bukti baru), proses pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu dengan sumpah.
Dalam pengajuan PK ini, Otto Hasibuan menyerahkan rekaman CCTV dari Kafe Olivier sebagai novum. Rekaman ini dianggap penting karena dapat memberikan bukti baru dalam kasus yang menjerat Jessica. "Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," kata Otto saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : Kawin Cerai Tiga kali, Ini Profil Mantan Suami Risty Tagor Nomor 3 Bikin Penasaran Siapa?
Otto menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Ia menekankan bahwa Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV tersebut.
Jessica sendiri mengaku terkejut mendengar adanya novum yang ditemukan oleh Otto. "Kaget ya waktu pertama kali mendengar, sampai tidak bisa berkata-kata, tapi saya bersyukur temuan-temuan tersebut ditemukan," ujar Jessica.