Pengadilan Negeri Jakpus Segera Proses Permohonan PK Kedua Jessica Wongso

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Rabu, 09 Oktober 2024, 08:26 PM
Jessica Wongso ajukan PK kedua.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Sejak saat itu, Jessica telah mengajukan banding, kasasi, dan permohonan peninjauan kembali, namun semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Meskipun demikian, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan elemen hukum yang kompleks dan kontroversial. Pengajuan PK kedua ini menambah panjang perjalanan hukum yang dijalani Jessica, dan banyak yang menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini di Mahkamah Agung.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X