Selain masalah sampah, langkah ini juga diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah kebakaran hutan.
"Bulan Juli dan Agustus merupakan periode puncak musim kemarau, sehingga risiko kebakaran hutan meningkat," tambah Septi. Pihak BB-TNBTS telah memasang informasi larangan mendirikan tenda di berbagai lokasi strategis agar seluruh pengunjung mematuhi aturan ini.
Gunung Bromo, yang terletak dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, memiliki empat pintu masuk utama: Coban Trisula di Kabupaten Malang, Tosari di Kabupaten Pasuruan, Desa Ngadisari di Kecamatan Sukapura, Probolinggo, dan Ranupani di Kecamatan Senduro, Lumajang. Pengunjung diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga keindahan dan kelestarian alam kawasan wisata tersebut.*