MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyuntikan tabung gas bersubsidi secara ilegal. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu sore di kawasan RT 12, Dusun Lumayan, Desa Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penyuntikan gas secara ilegal. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa besi yang digunakan untuk menyuntik gas, timbangan, 300 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, dan 70 tabung gas 12 kg non-subsidi.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg, yang diduga untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi.
Kompol Riedho, Kanit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Hari ini kami melakukan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengoplosan gas subsidi 3 kg. Kami cek ke TKP dan menemukan aktivitas tersebut. Saat ini tiga tersangka sudah diamankan, dan akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah pendataan, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penggerebekan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan barang bersubsidi.*