4. Mobil Barang dengan Kereta Gandengan: Kendaraan dengan kereta gandengan tidak diperbolehkan melintasi jembatan selama waktu pembatasan.
5. Mobil Barang untuk Pengangkutan Hasil Galian, Tambang, Bahan Bangunan, dan Perkebunan**: Semua jenis kendaraan yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan termasuk dalam pembatasan ini.
Kontak Bantuan Polisi:
Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi via WhatsApp di nomor: 0853-60-555-222.
“Kami berharap pembatasan ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat dan pengemudi diimbau untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” ujar Kombes Pol Dhafi.*