MATAJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Rustam Hidayat, seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bungo.
Santunan sebesar Rp42 juta diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, dr. M Rifai Siregar, didampingi oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo, Khaidir Saleh. Istri almarhum, Rosmalinda, menerima santunan tersebut secara simbolis. Pada Rabu 17 Juli 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, dr M. Rifai Siregar, menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan karena almarhum Rustam Hidayat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Rifai menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, santunan ini wajib disalurkan kepada ahli waris.
"Kami mengapresiasi langkah baik KONI Kabupaten Bungo yang telah mendaftarkan pengurusnya di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat membantu keluarga untuk keberlanjutan hidup mereka yang ditinggalkan," ujar Rifai.
Baca Juga : Joe Biden Resmi Mundur dari Pilpres AS 2024, Dukung Kamala Harris Lawan Donald Trump
Selain menyampaikan belasungkawa, Rifai juga berharap agar instansi lain dapat mengikuti langkah yang sama untuk melindungi pekerjanya dari risiko kerja yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Ia menambahkan bahwa pemberian santunan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di berbagai sektor, termasuk atlet.
"Harapan kami, ke depan setiap event dan pengurus cabang olahraga di Kabupaten Bungo dapat mendaftarkan atletnya ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.