Dengan demikian, Indonesia dapat terus maju dan berkembang tanpa mengorbankan kualitas lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
Sukisno menekankan, "Kajian lingkungan hidup strategis ini disusun sebagai pedoman agar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin muncul dari pelaksanaan program-program pembangunan."
Pada kesempatan kali ini, penyusunan KLHS untuk RPJMD Kabupaten Muaro Jambi 2025-2029 telah memasuki tahap pengkajian pembangunan berkelanjutan. Tahap ini melibatkan identifikasi, pengumpulan, dan analisis data yang relevan dengan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga : Resmikan Masjid Al Jabbar Citraraya City Jambi, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris