Penjabat Bupati Muaro Jambi Hadiri Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023 dengan DPRD Muaro Jambi

Reporter: Fitri - Editor: Adri
- Senin, 29 April 2024, 01:18 PM
Penjabat Bupati Muaro Jambi Hadiri Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023 di Gelar DPRD Muaro Jambi

MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Penjabat Bupati kabupaten Muaro Jambi Bahcyuni Deliansyah Didampingi sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono  Menghadiri Paripurna Rekomendasi  LKPJ Bupati Tahun 2023 di Gelar DPRD muaro jambi, Senin 29 April 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten muaro jambi, melaksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Muaro Jambi tahun 2023.

Dalam kesempatan teraebut di hadiri oleh sekda muaro jambi, unaur pimpinan DPRD, Forkompinda, kejari, kapolres, Kodim, kepala OPD, Kaban, Kabag, dan Camat dilingkup pemeruntah kabupaten muaro jambi.

Paripurna sipimpin oleh kwtua DPRD muaro jambi, Yuli Setia Bakti dalam sambutanya mengatakan pada rapat paripurna tentang tata tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi maka rapat paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik lebih dari setengah anggota DPRD berdasarkan catatan dari sekretariat dari 35 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 18 orang anggota dewan dengan demikian forum rapat telah tercapai untuk melaksanakan rapat pengguna maka Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan ini resmi Di nyatakan dibuka kata Yuli.

Baca Juga : Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Hadiri Acara Halal Bihalal di Desa Tempino

Ayat 2 menyatakan pasal 19 ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan lkpj kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir pasal 20 ayat 1 paling lambat 30 hari setelah lkpj diterima dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan lkpj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan B pelaksanaan peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, " Imbuhnya.

Pasal 20 ayat 2 berdasarkan hasil pembahasan lkpj sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dewan perwakilan rakyat daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya b penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan C penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis, " Kata Yuli.

Dalam kegiatan tersebut ujarYuli  catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati muaro jambi dibacakan oleh Supianor sebagai perwakilan dari anggota DPRD.Menurut Yuli poin-poin penting yang menjadi catatan, diharapkan Pemerintah Kabupaten muaro jambi  dapat memperhatikan hilirisasi dari produksi sebagai upaya dalam menyokong IKN sebagai penyangga pangan daerah.

Yuli  menuturkan pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan hendaknya lebih fokus pada komoditas unggulan sehingga muaro jambi  memiliki daya saing dan dapat dikembangkan secara masif luas dan berklasifikasi industri.

Baca Juga : Evolusi Visi 'Jambi Mantap Terdepan'

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X