Penjabat Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan APBD 2025 dan Nota Keuangan

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Selasa, 17 September 2024, 09:55 AM
Penjabat Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan APBD 2025 dan Nota Keuangan

"Semoga dengan kombinasi anggota DPRD yang baru dan lama ini, tercipta dinamika kerja yang semakin solid dan kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD," harapnya.

Dalam pidato lanjutannya, Raden Najmi menyampaikan bahwa penyusunan APBD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menurut pasal 104 ayat 1, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

"Pada tanggal 16 Agustus 2024, kita telah mendengarkan bersama pidato pemerintah terkait rancangan undang-undang APBN Tahun 2025," kata Najmi, seraya menjelaskan bahwa rancangan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 akan berfokus pada pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.

Dalam pidatonya, Najmi menyinggung kondisi ekonomi global yang relatif stagnan, namun tetap optimis bahwa pertumbuhan ekonomi dalam negeri akan tetap terjaga pada kisaran 5,2%, didukung oleh pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah pusat, melalui RAPBN 2025, juga terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung program bantuan sosial serta subsidi.

Baca Juga : Garuda Muda Tundukkan Argentina: Kadek Arel Berharap Kemenangan Berlanjut di Seoul on Earth 2024

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X