Kebijakan ini juga beriringan dengan target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mendaftarkan 98% populasi Indonesia ke dalam JKN pada tahun 2024. Manfaat dari Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade terbukti mencegah banyak masyarakat dari kemiskinan akibat biaya kesehatan.
Baca Juga : Kompak Naik! Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini
Syarat administratif baru untuk penerbitan SIM meliputi kepesertaan aktif JKN, bersama dokumen-dokumen standar seperti KTP, hasil pemeriksaan kesehatan, dan dokumen pendukung lainnya. Dengan persyaratan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan kesehatan semakin meningkat.