Penting! SIM Tak Bisa Diterbitkan Tanpa BPJS Kesehatan Aktif, Ini Solusinya

Reporter: Admin Mata - Editor: No Editor
- Jumat, 01 November 2024, 01:59 PM
ilustrasi sim
Ke depan, integrasi antara sistem permohonan SIM milik Polri dan aplikasi BPJS Kesehatan direncanakan untuk mempercepat verifikasi status kepesertaan pemohon SIM.

Kebijakan ini juga beriringan dengan target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mendaftarkan 98% populasi Indonesia ke dalam JKN pada tahun 2024. Manfaat dari Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade terbukti mencegah banyak masyarakat dari kemiskinan akibat biaya kesehatan.

Baca Juga : Kompak Naik! Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini

Syarat administratif baru untuk penerbitan SIM meliputi kepesertaan aktif JKN, bersama dokumen-dokumen standar seperti KTP, hasil pemeriksaan kesehatan, dan dokumen pendukung lainnya. Dengan persyaratan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan kesehatan semakin meningkat.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X