BOGOR, MATAJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, secara resmi memutuskan perceraian antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dengan istrinya, Wina Natalia, pada Kamis 18 Juli 2024). Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan hak asuh anak yang diajukan oleh Wina Natalia.
"Hak asuh anak-anak ada di aku, jadi pastinya aku sama anak-anak yang harus ada di rumah aku yang sekarang," ujar Wina Natalia dalam wawancara di channel YouTube, Sabtu 20 Juli 2024. Dengan keputusan ini, Anji harus meninggalkan rumah yang saat ini ditempati mereka.
"Dia (Anji Manji) kan laki-laki tentu dia yang pindah, dia yang angkat kaki dari rumah bukan saya," tegas Wina.
Wina mengajukan gugatan cerai pada awal Mei 2024 dan mengaku merasa lega dengan putusan ini. "Jujur aku lega banget dengan putusan ini karena dengan putusan ini masalah yang selama ini ada, sudah selesai dengan hasil terbaik," kata Wina.
Baca Juga : Memaksimalkan Keuntungan dengan Staking Manta di Ekosistem Manta Network
Baca Juga : Presiden Jokowi Tunda Kepindahan ke IKN Nusantara Karena Belum Tersedianya Air Bersih
Pasangan yang menikah pada 13 Juli 2012 ini dikaruniai dua anak, yakni Saga Omar Nagata (11) dan Sigra Umar Narada (9). Selain hak asuh anak, Wina berhak mendapat nafkah dari Anji sebesar Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya. Selain itu, Anji juga harus membayar nafkah iddah sebesar Rp 210 juta dan nafkah mut'ah sebesar Rp 300 juta kepada Wina selama masa iddah.