MATAJAMBI.COM-Pasangan selebriti yang tengah menjadi sorotan, Mahalini Raharja dan Rizky Febian, kembali mencuri perhatian publik dengan kabar bahagia mengenai pernikahan mereka. Setelah melalui perjalanan yang penuh dengan tantangan administratif, mereka akhirnya resmi melangsungkan akad nikah ulang pada 27 Desember 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, tepat pukul 09.00 WIB.
Pernikahan ini tidak hanya menjadi momen penting dalam hidup keduanya, tetapi juga mengakhiri berbagai spekulasi dan perdebatan yang sempat mencuat setelah pernikahan pertama mereka pada 10 Mei 2024, yang dinyatakan tidak sah oleh pihak berwenang.
Awal mula masalah yang dihadapi oleh Mahalini dan Rizky Febian bermula pada pernikahan pertama mereka, yang diselenggarakan pada 10 Mei 2024. Meskipun acara tersebut berlangsung meriah, ternyata ada sejumlah kendala administratif yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah terkait dengan masalah wali nikah.
Menurut ketentuan hukum Indonesia, setiap pernikahan harus memenuhi syarat-syarat administratif yang sah, termasuk penunjukan wali nikah yang tepat. Dalam hal ini, pihak yang berwenang memutuskan bahwa pernikahan mereka pada Mei 2024 tidak memenuhi persyaratan tersebut dan karenanya tidak diakui sebagai pernikahan yang sah secara hukum.
Baca Juga : Shin Tae-yong Resmi Dipecat, PSSI Siapkan Kejutan dengan Kandidat Baru untuk Timnas Indonesia
Untuk memperbaiki situasi tersebut, pasangan ini mengambil langkah untuk mengajukan permohonan isbat nikah (permohonan pengesahan pernikahan) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada bulan Juli 2024. Namun, permohonan mereka ditolak oleh pengadilan. Penolakan ini menambah kesulitan bagi keduanya, yang merasa telah memenuhi niat untuk melangsungkan pernikahan yang sah, baik di mata agama maupun negara.
Setelah mengalami penolakan tersebut, Rizky dan Mahalini menyadari pentingnya mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, mereka kemudian memutuskan untuk mendaftarkan ulang pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta. Mereka kembali melangsungkan akad nikah pada 27 Desember 2024, mengikuti semua aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan.