JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dengan tegas membantah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam upaya menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada 2024. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, yang sebelumnya menyebut adanya pengaruh dari kelompok tertentu, termasuk 'Mulyono dan Geng', yang diduga menghalangi PDIP dalam mengusung Anies sebagai calon Gubernur Jawa Barat.
Ari Dwipayana menekankan bahwa keputusan pencalonan atau tidak dicalonkannya seseorang adalah hasil dari mekanisme internal partai politik masing-masing. Setiap partai, lanjutnya, memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan keputusan mereka sendiri, termasuk dalam hal pencalonan kandidat. Oleh karena itu, Ari mengingatkan bahwa tidak seharusnya persoalan internal partai politik selalu dikaitkan dengan Presiden Jokowi.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat 30 Agustus 2024, Ari menyatakan bahwa menyalahkan Presiden Jokowi atas keputusan internal partai-partai politik adalah sesuatu yang tidak berdasar. "Keputusan pencalonan atau tidak dicalonkannya seseorang diputuskan melalui mekanisme internal partai masing-masing," tegas Ari.
Pernyataan Ari ini muncul setelah Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat, mengungkapkan bahwa partainya sebenarnya telah menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan untuk mempertimbangkan pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun, komunikasi tersebut tidak menghasilkan pencalonan Anies. Ono mengisyaratkan bahwa ada kekuatan lain yang mempengaruhi keputusan tersebut.
Baca Juga : Perpaduan Harmonis Sastra Inggris dan Komunikasi Digital dalam Program Creative Digital English
Ono Surono secara spesifik menyebut sosok bernama 'Mulyono' dan kelompoknya yang diduga menjadi penghalang dalam pencalonan Anies oleh PDIP di Pilgub Jabar. Pernyataan ini disampaikan Ono dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU Jawa Barat, Kamis 29 Agustus 2024, setelah mengantar pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilgub Jabar.