Pinto : Masyarakat Kecil Karus Punya Akses Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Reporter: Adri - Editor: Fitri
- Senin, 22 Juli 2024, 02:53 PM
Masyarakat Kecil Karus Punya Akses Mendapatkan Bantuan Hukum gratis

JAMBI, NATAJAMBI.COM-Pinto Jayanegara wakil ketua DPRD Provinsi Jambi mendorong Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Bantuan hukum adalah hal yang sangat di butuhkan bagi masyarakat di provinsi jambi, kedepannya Bantuan Hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Provinsi jambi kedepannya

Hal tersebut diikuti dengan pernyataan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum yang dikenal dengan prinsip Equality Before The Law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Konsekuensi dari prinsip Equality Before The Law, seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum, namun juga termasuk kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice).

Provinsi jambi kedepannya haruslah berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di provinsi jambi agar para penegak hukum terutama Advokat/Pengacara sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh provinsi jambi.

Baca Juga : Mengenal Cara Kerja Predefined Source dari Barantum, Bisa Tracking Campaign Marketing!

Kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi Advokat/Pengacara sebagai Officium Nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat).

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X