Ada 4 Prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi yang terbaik untuk anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannnya yaitu penghargaan terhadapat pendapat anak yang harus terpenuhi" Ungkapnya.
"Kita yakin dengan Sumber Daya Manusia yang handal dalam menghadapi zaman yang kita berat ini, untuk itu pemenuhan bak anak harus cap diberikan yang terbaik dan dengan dilaksanaka kegiatan mi naenjadi acuan hagi SKPD dan sektor lainnya, Dengan pelaksanaan Bimtek Konvensi Hak Anak ini adalah salah satu wujud keseriusan pemerintah Kabupaten dalam rangka pemenuhan hak anak tutupnya.*