MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Kukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kades dan ketua TP PKK desa se-Kabupaten Muaro Jambi.
Masa jabatan 149 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Raden Najmi di Gedung Serba Guna Muaro Jambi, Rabu 19 Juni 2024.
Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Pj. Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.
Pj. Bupati Raden Najmi, menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi.
Mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.