Pjs Gubernur Jambi Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Hukum: Solusi Cegah Tumpang Tindih Peraturan Daerah

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Kamis, 10 Oktober 2024, 02:27 PM
Pjs Gubernur Jambi Sudirman

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Sudirman menekankan pentingnya harmonisasi dalam memastikan bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat diimplementasikan di tiap daerah. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Penyerahan Berita Acara dan Surat Penyelesaian Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kamis 10 Oktober.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi beserta tim, yang telah melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah ini. Mereka telah menganalisis dan mengidentifikasi peraturan terkait, serta menilai kesesuaian atau perbedaan norma-norma yang ada, sebagai langkah mewujudkan sinergi dalam sistem hukum sehingga menghasilkan aturan yang selaras dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Pjs. Gubernur Sudirman.

Menurut Pjs. Gubernur Sudirman, proses harmonisasi ini sangat krusial dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bertujuan menyelaraskan dan memadukan rancangan aturan dengan peraturan yang sudah ada, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun lebih rendah, agar tidak terjadi konflik, tumpang tindih, atau ketidakselarasan dalam pengaturannya.

"Melaksanakan harmonisasi peraturan merupakan kebutuhan mendesak. Permasalahan hukum yang muncul dalam pembangunan semakin kompleks, terutama dengan adanya otonomi daerah dan dampak globalisasi. Harmonisasi menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan," tegasnya.

Baca Juga : Heboh di X, Raline Shah Diduga Pernah Menikah dan Cerai dengan Miliarder Amerika Brian Armstrong

Pjs. Gubernur Sudirman juga menjelaskan bahwa tanpa adanya harmonisasi, peraturan yang disusun bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, kekacauan, serta mengurangi rasa aman masyarakat. "Kepastian hukum hanya bisa tercipta melalui harmonisasi peraturan yang sedang disusun," tambahnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X