Pjs. Gubernur Sudirman Puji DPRD Jambi: Anggaran 2025 Tuntas di Tengah Tantangan

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Rabu, 13 November 2024, 02:28 PM
Pjs. Gubernur Sudirman Puji DPRD Jamb

“Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD ‘wajib’ menyetujui rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Artinya, kita hanya memiliki waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November untuk menyelesaikan semua tahapan pembahasan RAPBD 2025,” jelasnya.

Baca Juga : Polres Merangin Tangkap Pelaku Penjual Emas Hasil Tambang Ilegal

“Ketepatan waktu dalam penetapan APBD juga menjadi perhatian Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK), karena keterlambatan dalam proses ini dapat menunjukkan potensi risiko korupsi yang harus dihindari. Semua pihak perlu memperhatikan jadwal pembahasan secara ketat agar RAPBD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X