JAMBI, MATAJAMBI.COM - Polda Jambi berhasil mengungkap dan meringkus dua orang terkait kasus promosi judi online yang dilakukan melalui akun media sosial Instagram. Kedua tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial ZF (19), seorang influencer asal Jambi, dan seorang pria berinisial TH (21) yang berperan sebagai admin media sosial.
Menurut pengakuan mereka, promosi situs judi online ini telah mereka jalankan selama hampir satu tahun dan berhasil meraih keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp16 juta.
Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap kedua tersangka atas dugaan promosi situs judi yang beroperasi menggunakan server luar negeri. ZF, warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, mempromosikan situs judi bernama Poso Life melalui akun Instagram pribadinya, @zhfirahfsha. Sedangkan TH, warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, diduga mempromosikan situs Alexa Vegas lewat akun Instagram @story_racing_jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan akun media sosial mereka untuk mempromosikan situs judi online kepada puluhan ribu pengikut mereka. Kegiatan promosi ini dilakukan melalui ponsel pribadi masing-masing tersangka.
Baca Juga : Sebulan Menjabat, Manoj Punjabi Mundur dari Kursi Dirut NET TV, Ada Apa?
“Keduanya mempromosikan konten judi online. TH yang merupakan warga Muaro Jambi dan ZF, seorang perempuan yang tinggal di Jambi Selatan, menggunakan media sosial Instagram untuk menarik pengguna baru ke situs judi tersebut,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Jumat siang.