Polda Jambi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Promosi Judi Online di Instagram, Begini Modus Operandinya!

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Jumat, 08 November 2024, 07:25 PM
Kedua tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial ZF (19) seorang pria berinisial TH (21).

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam promosi atau distribusi konten perjudian dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan upaya serius dari Polda Jambi dalam memberantas konten perjudian online di media sosial yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aktivitas semacam ini dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk mempromosikan situs-situs perjudian.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X