MATAJAMBI.COM-Dalam rangka mendukung Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto untuk pencegahan tindak pidana narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Kamis dini hari, 31 Oktober 2024.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dan melibatkan unit Brimob, Biddokkes, serta Propam.
Tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi kali ini meliputi VSop, Dragon (WTC), Grand Club, Omnia, dan Xthree. Seluruh pengunjung, termasuk pemandu karaoke (LC), diperiksa secara ketat oleh petugas.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengecekan barang bawaan hingga tes urine bagi para pengunjung guna mendeteksi adanya indikasi penggunaan narkoba.
Baca Juga : Pj Bupati Bachyuni dan Istri Buka Puasa Bersama Fatayat NU dan Pendamping PKH Muaro Jambi
Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Dirresnarkoba Polda Jambi, **AKBP Ernesto Saiser, menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam, sesuai dengan arahan program 100 hari Presiden Prabowo.