JAMBI, MATAJAMBI.COM - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap enam tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Lintas Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Tersangka, berinisial AR, YA, NF, DS, RD, dan JA, tertangkap saat menggunakan mobil tangki PT Elnusa Petrofin untuk menjual BBM bersubsidi secara ilegal.
Awalnya, petugas menemukan mobil tangki Pertamina yang dikendarai oleh AR dan NF, yang saat itu sedang melakukan transaksi penjualan lima jeriken BBM subsidi, masing-masing berkapasitas 35 liter, dengan harga Rp250 ribu per jeriken.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa sopir tangki mengatur pertemuan dengan pembeli untuk menurunkan BBM subsidi ke jeriken yang akan dijual kembali. Pembayaran dilakukan langsung secara tunai oleh pembeli.
Baca Juga : Jalanan Macet, Massa Aksi 411 Tangkap Fufufafa Long March Menuju Istana Jakarta
Aksi para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,261 miliar dalam setahun. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.*