JAMBI, MATAJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal lintas provinsi. Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Merangin.
Pengungkapan pertama bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal. Kendaraan tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan berencana melintas menuju Jambi. Berdasarkan informasi ini, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka, yaitu sopir berinisial DE (31) dan kernetnya S (46).
Keduanya mengaku mengangkut bensin olahan yang akan dikirimkan ke sebuah gudang minyak di Kota Dumai, yang dimiliki oleh seorang pria berinisial M. Kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut BBM ilegal telah dimodifikasi dan dijadikan barang bukti, bersama dengan 13 ribu liter BBM olahan yang mereka bawa.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Dirreskrimsus Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa hasil laboratorium menunjukkan BBM tersebut adalah bensin olahan yang berasal dari tempat pengolahan di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Baca Juga : KemenPPPA Tindak Lanjuti Kasus Vadel Badjideh dan Janjikan Perlindungan untuk Putri Nikita Mirzani
Pada kasus kedua, Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pengangkutan BBM olahan secara ilegal. Para tersangka yang diamankan adalah M (30) dari Karang Dapo, H (27) dari Lubuk Linggau, BR (20), dan FM (39) dari Murata. Mereka bertindak sebagai sopir dan sopir pengganti dari dua mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah mereka. Tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan patroli intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada 10 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kabupaten Merangin, Jambi.