Para pelaku kedapatan mengangkut berbagai jenis BBM olahan, termasuk solar, bensin, dan minyak tanah, yang berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Rencananya, BBM tersebut akan diangkut menuju Kabupaten Bungo.
Para tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi untuk memberantas praktik pengangkutan BBM ilegal yang kerap terjadi di lintas provinsi, terutama di wilayah Sumatera. BBM ilegal yang diolah secara tidak sesuai dengan standar dan diperdagangkan tanpa izin resmi dinilai sangat merugikan negara, selain juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
AKBP Taufik Nurmandia menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal terkait BBM.
Baca Juga : Pernah Merasa Ragu Mengunggah Foto atau Video Diri Anda di Media Sosial? Ini Solusinya!
"Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal seperti ini tidak lagi merugikan masyarakat dan negara," ujarnya dalam rilis resmi.
Pihak Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan atau penjualan BBM ilegal di lingkungan mereka. Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat hukum untuk memberantas kejahatan ini.