Polisi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar dari Tersangka Narkoba Jaringan "Ratu Narkoba Jambi"

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Rabu, 13 November 2024, 08:00 PM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka.

Dalam pernyataan resminya, AKBP Ernesto menjelaskan, “Kasus narkoba ini berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Pada Maret lalu, kami sudah melakukan pengungkapan yang mengarah ke jaringan Helen. Lalu, pada Juli, kami berhasil menangkap Ari Ambo, yang ternyata dibantu oleh dua orang suami istri sebagai pengelola keuangannya.”

Penangkapan Ari Ambo dan jaringannya ini diharapkan dapat memberi dampak besar dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Jambi dan sekitarnya. Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas jaringan-jaringan narkoba yang masih beroperasi di daerah ini.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X