MATAJAMBI.COM-Kasus penyebaran video syur yang diduga diperankan oleh AD alias Audrey Davis, putri dari penyanyi terkenal David Bayu alias David Naif, terus bergulir. Hingga saat ini, total ada 212.843 orang yang bergabung dalam grup Telegram yang menyebarkan video tersebut, seperti yang dilaporkan pada 25 Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua tersangka utama penyebaran video tersebut, berinisial MRS (22) dan JE (35), telah menawarkan berbagai paket kepada anggota grup Telegram. Para pengguna dapat membeli akses ke video lengkap dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp35 ribu untuk paket VIP hingga Rp100 ribu untuk paket VVIP.
"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video secara penuh sesuai dengan paket yang telah dipilih, baik bulanan maupun eceran," ujar Ade Safri dalam keterangan persnya, Jumat, Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah, yang melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024. Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca Juga : Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 71 Buka Hari Ini, Cek Syarat dan Insentifnya Disini
"Akun medsos ini meng-upload konten pornografi yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. Diduga kuat, perempuan dalam video tersebut adalah anak dari artis terkenal," jelas Feriyawansyah saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya.
Polisi segera bertindak dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Selasa 30 Juli 2024. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap dua handphone yang digunakan oleh tersangka untuk menyebarkan video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, "Perangkat elektronik yang digunakan para tersangka akan diperiksa secara laboratoris, secara digital forensik untuk penguatan alat bukti."