MERANGIN, MATAJAMBI.COM - Seorang pemuda berinisial S (29) yang diduga menjadi penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Merangin. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mendapatkan informasi tentang aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengungkapkan bahwa operasi dimulai dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penampungan emas PETI di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin segera bergerak ke lokasi dan menemukan kegiatan penampungan emas ilegal yang dilakukan oleh S.
"Iya, saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Ruri Roberto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu bungkus plastik bening berisi serbuk mineral emas (emas urai).
- Tiga lembar nota jual beli emas.
- Dua lembar kertas catatan jual beli emas.
Baca Juga : Banjir Parah di Tiga Desa Kerinci: Ratusan Rumah Terendam, Warga Ngaku Trauma!
Barang bukti ini menjadi penguat bahwa aktivitas penampungan dan perdagangan emas hasil PETI benar-benar berlangsung di lokasi tersebut.
Pemuda tersebut dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.