Polres Batanghari Bekuk Pelaku Eksploitasi Minyak Ilegal di Jebak, Dua Pemodal Masih Buron

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Senin, 20 Januari 2025, 09:32 PM
Polres Batanghari Bekuk Pelaku Eksploitasi Minyak Ilegal di Jebak,

1. Sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon.  
2. Lima jeriken berisi masing-masing 35 liter minyak mentah.  
3. Satu corong berwarna merah.  
4. Satu ember berwarna hitam.  

Baca Juga : Udah Tua Kok Bacot? Sindiran Livy Renata untuk Deddy Corbuzier Gegerkan Jagat Maya!

Wakapolres Batanghari menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas aktivitas pengeboran minyak ilegal karena merugikan negara, membahayakan masyarakat, dan merusak lingkungan.  

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti,” kata Kompol Ridha.  

Hingga kini, dua pemodal utama dalam kasus ini, Ucok Padang Lawas dan Dikun, telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya dan terus mengumpulkan bukti tambahan guna membongkar jaringan pelaku lainnya.  

Fajar Abdurahman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.  

Polres Batanghari berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di masa depan.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X