Selain mengancam kerusakan lingkungan, tambang emas ilegal juga sering memunculkan konflik sosial serta kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi pendapatan negara. Kasus ini pun menjadi perhatian serius kepolisian dan pemerintah daerah, mengingat ancaman keselamatan dan kesehatan yang ditimbulkan dari penambangan ilegal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S kini ditahan di Mapolres Merangin. Ia akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur tentang tindak pidana kegiatan penambangan tanpa izin. Berdasarkan pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan ancaman hukuman yang berat, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku tambang emas ilegal lainnya untuk menghentikan aktivitas mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan hasil tambang ilegal di sekitar mereka.
Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.*