JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo menyatakan apresiasinya terhadap upaya percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR RI. Presiden melihat langkah cepat ini sebagai respons positif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik. Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset," ungkap Presiden saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Selasa 27 Agustus 2024.
Presiden Joko Widodo menegaskan keinginannya agar DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. "Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," ujar Presiden, menekankan pentingnya RUU ini dalam kerangka hukum nasional.
Presiden berharap DPR bisa menunjukkan langkah cepat yang sama seperti dalam penanganan situasi terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Sebelumnya, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada setelah menghadapi gelombang protes dari masyarakat yang tergabung dalam aksi #kawalputusanMK. Keputusan tersebut mencerminkan kepatuhan DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga : Ngeri, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beberkan Pola Penularan Cacar Monyet Mirip HIV/AIDS
Pernyataan Presiden ini menggarisbawahi pentingnya legislasi yang cepat dan responsif dalam menjawab tantangan nasional, khususnya yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, diharapkan akan ada penguatan dalam penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan di Indonesia.*