JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Keputusan ini dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, yang menyatakan bahwa surat mengenai permohonan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN yang baru telah dikirimkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada 10 Oktober 2024.
Surat tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur proses pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN. Ari menegaskan bahwa setelah pengiriman surat tersebut, proses selanjutnya berada di tangan DPR. "Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR," ungkap Ari saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR pada hari yang sama, menyatakan bahwa surat pemberhentian ini telah diterima dan dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR serta pimpinan fraksi-fraksi pada 14 Oktober 2024. Puan menyampaikan bahwa meskipun alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk dan belum ada komisi definitif yang menjadi mitra kerja BIN, DPR telah memutuskan untuk membentuk tim khusus.
Tim ini dipimpin oleh pimpinan DPR RI dan bertugas membahas pertimbangan terkait pemberhentian serta pengangkatan calon Kepala BIN yang baru. Hasil pertimbangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.
Baca Juga : Mantan Istri Ahok Veronica Tan Diajak Prabowo Jadi Calon Menteri, Posisi Apa yang Ditawarkan?
Berdasarkan laporan yang beredar, posisi Budi Gunawan sebagai Kepala BIN akan digantikan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), M. Herindra, yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi. M. Herindra dinilai memiliki latar belakang militer yang kuat dan berpengalaman dalam bidang pertahanan dan intelijen.