JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan ini diumumkan pada Selasa 30 Juli 2024 dan bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok serta melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam pasal 434 ayat 1 poin c, PP ini secara tegas menyatakan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang, dengan pengecualian untuk cerutu dan rokok elektronik. Berikut isi lengkap dari pasal tersebut:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain larangan penjualan eceran, aturan ini juga melarang penempatan rokok dan produk tembakau lainnya di lokasi yang sering dilalui warga. Pedagang dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga : Dinar Candy Terlibat Skandal? Pemeriksaan di Polda Jambi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Penjualan rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur untuk memastikan pembeli telah memenuhi syarat usia yang ditetapkan.