Presiden Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang, Ini Alasannya

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Rabu, 31 Juli 2024, 03:47 PM
Larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Foto: Freepik

Bagi warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengharuskan mereka untuk memenuhi standardisasi kemasan, termasuk peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi mengenai bahaya merokok.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," demikian bunyi pasal 436.

Peraturan baru ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Dengan pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari dampak negatif rokok.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X