Pembebasan Bersyarat
Pada tahun 2024, setelah menjalani sekitar dua pertiga dari masa hukumannya, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat. Keputusan ini dibuat berdasarkan penilaian bahwa Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama di penjara dan memenuhi syarat-syarat untuk dibebaskan bersyarat. Meski telah dibebaskan, Jessica diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak berwenang hingga tahun 2032, yang menandai masa berakhirnya hukuman aslinya.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Bagi sebagian orang, keputusan ini menimbulkan kembali ingatan akan kasus yang pernah mengguncang Indonesia. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, pembebasan bersyarat adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Jessica Wongso, sosok yang pernah menjadi pusat perhatian dalam salah satu kasus pembunuhan paling kontroversial di Indonesia, kini telah mendapatkan kebebasan bersyarat. Meski sudah keluar dari penjara, kehidupannya masih diatur oleh hukum, dengan kewajiban lapor hingga 2032. Kasus Jessica Wongso akan terus dikenang sebagai salah satu episode kelam dalam sejarah kriminal Indonesia, dan pembebasannya menambah babak baru dalam perjalanan hidupnya yang penuh dengan kontroversi.*