JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Aktor Ammar Zoni dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pada sidang yang berlangsung pada Senin 26 Agustus 2024, Ammar Zoni divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik, terutama karena status Ammar Zoni sebagai salah satu selebritas terkenal di Indonesia.
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika. "Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ujar Hakim dalam persidangan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni adalah tiga tahun penjara, dengan tambahan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman penjara akan ditambah tiga bulan lagi. "Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa masa pidana Ammar Zoni akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses hukum berlangsung. "Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Hakim.
Baca Juga : Napoli Menang Telak atas Bologna: Performa Memukau Di Lorenzo dan Kvaratskhelia
Reaksi Ammar Zoni terhadap Putusan
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni tampak emosional. Matanya berkaca-kaca saat menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," ujar Ammar Zoni dengan suara lirih. Sikap ini menunjukkan penerimaan Ammar terhadap hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan.