Raut Wajah Ammar Zoni jadi Sorotan Saat Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Kamis, 29 Agustus 2024, 04:17 PM
Tangkapan layar Ammar Zoni saat mendengarkan vonis hakim.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. "Terima," timpal Jon Mathias singkat, menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan ini.

Sebelum putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu 12 tahun penjara. JPU menilai bahwa Ammar Zoni telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika secara ilegal, dan hukuman yang diatur dalam pasal ini sangat berat, mengingat dampak negatif dari peredaran narkoba terhadap masyarakat.

Menurut JPU, Ammar Zoni tidak hanya terlibat dalam penggunaan narkotika, tetapi juga diduga memiliki keterlibatan dalam bisnis peredaran narkoba. Hal inilah yang menjadi dasar tuntutan hukuman berat terhadapnya. Namun, Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni tiga tahun penjara, yang dinilai lebih sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tidak hanya memberikan dampak hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap karier dan citranya di mata publik. Sebagai seorang aktor yang sebelumnya dikenal dengan berbagai peran di sinetron dan film, kasus ini tentu saja mencoreng reputasinya. Publik figur seperti Ammar Zoni selalu berada di bawah sorotan, dan skandal seperti ini dapat menghancurkan karier yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Baca Juga : Taeil Eks NCT Terjerat Kasus Dugaan Kejahatan Seksual, Polisi Buka Suara Bilang Begini

Selain itu, kasus ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat, khususnya bagi para penggemar Ammar Zoni. Penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial. Diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi banyak orang tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya.

Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni menandai akhir dari kasus hukum yang cukup panjang. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini tetap menunjukkan bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bagi semua kalangan, terutama para selebriti, tentang pentingnya menjauhi narkoba dan menjaga diri dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang terus mengintai, terutama di kalangan generasi muda.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X