Reaksi Dunia atas Putusan Mahkamah International Terhadap Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Reporter: Musriah - Editor: No Editor
- Ahad, 21 Juli 2024, 11:42 PM
Foto: REUTERS/Thilo Schmuelgen

DEENHAAG, MATAJAMBI.COM - Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah yang diduduki, mendapat beragam reaksi dari berbagai negara. Keputusan ini dianggap sebagai "momen penting" oleh pejabat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan. Sebaliknya, Israel dan sekutunya, Amerika Serikat, mengutuk keputusan tersebut.

Tanggapan Internasional:

  1. Palestina: Menyambut keputusan ICJ sebagai kemenangan besar dalam perjuangan mereka untuk keadilan.

  2. Israel: Mengutuk keputusan tersebut sebagai tidak sah dan tidak berdasar.

  3. Amerika Serikat: Meskipun mengakui bahwa permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional, AS mengkritik keputusan ICJ karena khawatir akan memperburuk konflik.

Baca Juga : Arab Saudi Prihatin Terhadap Eskalasi Militer di Yaman Setelah Serangan Israel

Baca Juga : Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan di Bali Ternyata Angkut Turis Australia yang Rayakan Ulang Tahun

  1. Australia: Menyatakan penghormatan terhadap peran ICJ dalam menegakkan hukum internasional dan meminta Israel untuk menghentikan perluasan permukiman.

  2. Belgia: Menegaskan dukungannya terhadap penghormatan terhadap hukum internasional.

  3. Brazil: Menggarisbawahi pentingnya solusi dua negara dengan perbatasan 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

  4. Bolivia: Menyerukan PBB dan negara-negara anggotanya untuk menghentikan kejahatan di Jalur Gaza dan mendukung hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

  5. Mesir: Mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan dan menghentikan kegiatan permukiman.

  6. Islandia: Menyatakan bahwa pendudukan dan aktivitas permukiman Israel melanggar hukum internasional.

  7. Indonesia: Menyatakan keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi internasional untuk memberikan keadilan bagi rakyat Palestina dan menyerukan PBB untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

  8. Irlandia: Berkomitmen untuk bekerja dengan mitra-mitranya di Uni Eropa dan PBB untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina.

  9. Qatar: Menegaskan bahwa keputusan ICJ mencerminkan ketentuan hukum internasional yang harus dihormati.

  10. Yordania: Menekankan perlunya mengakhiri kekebalan hukum Israel dan menghentikan kejahatan perangnya.

  11. Kuwait: Meminta masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam mendukung aspirasi rakyat Palestina.

  12. Liechtenstein: Menekankan pentingnya aturan hukum dalam penyelesaian sengketa internasional.

  13. Malaysia: Memuji keputusan tersebut dan menyerukan negara-negara untuk memaksa Israel mematuhi keputusan ICJ.

  14. Norwegia: Menyebut kebijakan dan praktik Israel sebagai pencaplokan ilegal wilayah Palestina.

  15. Spanyol: Mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan dari laporan ICJ.

  16. Slovenia: Meminta Israel untuk mematuhi tugas dan kewajibannya di bawah hukum internasional.

  17. Afrika Selatan: Menyatakan bahwa keputusan ICJ menegaskan pendirian lama mereka bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional.

  18. Inggris: Menghormati independensi ICJ dan sedang mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.

  19. Uni Emirat Arab: Menyambut baik keputusan tersebut dan menolak semua tindakan yang mengubah status wilayah Palestina yang diduduki.

  20. Arab Saudi: Menyambut keputusan tersebut dan menyerukan langkah-langkah praktis untuk mencapai solusi yang adil bagi perjuangan Palestina.

  21. Turki: Menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas dalam mengakhiri praktik ilegal Israel.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X