Resmi Dilantik Prabowo, Segini Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Selasa, 22 Oktober 2024, 01:09 PM
Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja.

Di luar gaji dan tunjangan tersebut, para utusan khusus dan penasihat presiden juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti rumah dinas, mobil dinas, biaya pemeliharaan, serta fasilitas kesehatan, yang meliputi pengobatan dan perawatan selama menjalankan tugas.

Namun, setelah masa bakti mereka berakhir, penasihat dan utusan khusus presiden tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X