Di luar gaji dan tunjangan tersebut, para utusan khusus dan penasihat presiden juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti rumah dinas, mobil dinas, biaya pemeliharaan, serta fasilitas kesehatan, yang meliputi pengobatan dan perawatan selama menjalankan tugas.
Namun, setelah masa bakti mereka berakhir, penasihat dan utusan khusus presiden tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.*