MATAJAMBI.COM - Praktik aborsi baru-baru ini resmi dilegalkan di Indonesia, secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut ditegaskan, bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan alasan dua kondisi. Pertama, yakni indikasi kedaruratan medis. Misalnya, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Kedua, yakni terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter hingga keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Meskipun legalisasi ini memberikan akses yang lebih luas, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko kesehatan yang dapat timbul jika aborsi tidak dilakukan sesuai prosedur medis yang benar.
Baca Juga : Stray Kids Catatkan Sejarah dengan Album "ATE" di Puncak Billboard 200
1. Risiko Infeksi dan Komplikasi
Aborsi yang dilakukan di luar fasilitas medis yang terakreditasi dapat meningkatkan risiko infeksi. Prosedur yang tidak bersih atau dilakukan tanpa standar kebersihan yang memadai dapat menyebabkan infeksi serius di rahim atau saluran reproduksi. Infeksi ini, jika tidak diobati, dapat menyebar ke organ tubuh lain dan menyebabkan komplikasi yang lebih serius, seperti sepsis.