Respons Putusan MK soal DPR Revisi UU Pilkada, Presiden Jokowi Bilang Begini

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Kamis, 22 Agustus 2024, 11:16 AM
Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Tangkapan layar youtube

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai dan syarat usia kandidat dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 21 Agustus 2024, Jokowi terlihat tersenyum tipis saat mendengar pertanyaan mengenai DPR yang sedang membahas revisi UU Pilkada sebagai dampak dari putusan MK tersebut.

Jokowi menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan keputusan masing-masing yang harus dihormati, terutama dalam hal perubahan aturan pilkada.

"Kita perlu menghormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara," ujar Jokowi.

Selain menghormati putusan MK, Jokowi juga menekankan bahwa dinamika dan proses yang tengah berlangsung adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang lazim terjadi di Indonesia.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Respon Cepat Terhadap Video Syur Mirip Azizah Salsha: Ini Langkah Selanjutnya

"Itu adalah proses konstitusional yang umum terjadi di lembaga-lembaga negara kita," tambahnya.

Pada hari Selasa 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan terkait dua gugatan yang diajukan untuk Pilkada 2024, yakni perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X