Respons Putusan MK soal DPR Revisi UU Pilkada, Presiden Jokowi Bilang Begini

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Kamis, 22 Agustus 2024, 11:16 AM
Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Tangkapan layar youtube

Melalui putusan nomor 60, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mengajukan pasangan calon (paslon) asalkan memenuhi persyaratan presentase yang dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syaratnya, partai atau gabungan partai tersebut harus mendapatkan suara sah sebesar 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.

Selain itu, dalam putusan nomor 70, MK menegaskan bahwa perhitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon tersebut dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI telah menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini tercantum dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Sementara itu, syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan pasangan calon, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X