MATAJAMBI.COM - Novel Baswedan dan sejumlah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya menghadapi berbagai hambatan dalam upaya mereka untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Meskipun memiliki rekam jejak yang kuat dalam pemberantasan korupsi, mereka dihadapkan pada beberapa persyaratan yang membatasi partisipasi mereka dalam seleksi capim KPK.
Salah satu hambatan utama adalah persyaratan batas usia minimal yang ditetapkan untuk menjadi capim KPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun. Novel Baswedan, yang telah lama berkarier di KPK, belum mencapai usia tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK.
"Persyaratan usia ini menjadi penghalang bagi banyak profesional muda yang kompeten dan berpengalaman dalam pemberantasan korupsi. Kami merasa bahwa aturan ini perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua kalangan," ujar Novel Baswedan dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2024.
Baca Juga : Tristan Gooijer, Pemaian Ajax Keturunan Indonesai Kesal dengan Netizen, Ini Penyebabnya
Selain batas usia, mantan penyidik KPK juga menghadapi tantangan dari segi aturan internal KPK yang membatasi mantan pegawai untuk kembali bergabung sebagai pimpinan dalam jangka waktu tertentu setelah mereka meninggalkan lembaga tersebut.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan integritas proses seleksi capim KPK.