MUARASABAK, MATAJAMBI.COM - Seorang pria berinisial T (38) telah ditangkap oleh Polres Tanjung Jabung Timur atas tuduhan menyebarkan video seorang wanita (39) yang sedang mandi tanpa busana. Kejadian ini bermula dari sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap wanita tersebut.
Pada tanggal 5 Juni 2024 lalu, T dengan sengaja mengambil video tanpa seizin wanita tersebut dan kemudian menyebarkannya kepada rekan-rekannya melalui aplikasi pesan WhatsApp. Video yang tersebar memiliki nuansa fotografi yang memperlihatkan wanita tersebut dalam keadaan telanjang.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengungkapkan peristiwa ini dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu sore, 26 Juni 2024. "Kami telah menangkap pelaku berdasarkan laporan dan bukti yang kami kumpulkan. Pelaku dijerat dengan tuduhan serius atas penyebaran materi tanpa busana," ujarnya.
"Korban dan pelaku ini tinggal di kawasan mess yang sama. Jadi, antara kamar mandi korban dan tempat tinggal pelaku ini ada celah untuk pelaku bisa mengambil video menggunakan Handphonenya secara diam-diam, di saat korban sedang mandi dengan kondisi tanpa busana," tambahnya.
Baca Juga : Provinsi Jambi Raih Penghargaan GDPK Award, Rancang Pembangunan Kependudukan Berkualitas
Usai mengambil video tersebut, pelaku kemudian menscreenshot durasi tertentu pada video tersebut yang menghasilan gambar tubuh korbannya dalam keadaan tanpa busana.
"Lalu oleh pelaku, foto hasil screenshot video itu dikirim ke beberapa orang temannya melalui WhatsApp. Bahkan pelaku juga dengan nekad mengirim foto tersebut ke korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.
Merasa telah dilecehkan, pada tanggal 24 Juni 2024, korban melaporkan hal itu ke Polres Tanjab Timur. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus pelakunya.