Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Disita, Kejagung: Berkoar Di Luar Gak Buahkan Hasil, Buktikan di Pengadilan!

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Rabu, 24 Juli 2024, 11:23 PM
Sandra Dewi, Foto: Kompas

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Sandra Dewi harus membuktikan di pengadilan bahwa puluhan tas mewah yang disita tidak ada kaitannya dengan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam program One on One SindoTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu 24 Juli 2024.

Harli menyatakan bahwa berdebat di luar forum persidangan hanya membuang energi dan tidak menghasilkan apa pun. Pengadilan akan memberikan ruang kepada tersangka untuk membuktikan bahwa 88 tas branded yang disita tidak terkait dengan kasus korupsi timah.

"Kalau berkoar di luar persidangan enggak akan membuahkan hasil. Nanti ada hak-hak yang diberikan kepada tersangka," tandasnya.

Baca Juga : Viral Di Thailand Ada Durian Tanpa Duri, Begini Bentukannya

Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Kejagung telah mendapatkan izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang diduga terkait dengan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X