"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek, pertama administrasi dan kedua aspek substansi," jelasnya.
Kejaksaan tidak serta merta melakukan penyitaan, tetapi melalui proses administrasi yang panjang, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan, proses panjang," tambahnya.
Pada aspek substansi, jaksa penyidik menilai bahwa penyitaan dilakukan karena ada korelasi dengan kasus yang sedang disidik. Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik. Puluhan tas tersebut, menurut Harris, dibeli oleh istri kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
Baca Juga : Pengelola Gunung Bromo Larang Wisatawan Dirikan Tenda, Ini Alasannya
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.
Dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk 88 tas branded dan sejumlah mobil mewah.*