JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kamis 7 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi di halaman belakang gedung Polresta Jambi. Pemusnahan ini mencakup 24 kilogram ganja, 5,6 kilogram sabu, dan 412 butir pil ekstasi, yang disita dari sepuluh kasus dengan delapan orang tersangka.
Langkah pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.
Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, kemudian dikubur, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah, menjelaskan, “Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti terkait narkotika, yang berasal dari sepuluh kasus dan delapan tersangka dengan barang bukti ganja 24 kg, sabu 5,6 kg, dan ekstasi 412 butir,"
Barang bukti ini telah memiliki penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi, sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Pegadaian Digital Jambi, BPOM Provinsi Jambi, dan BNN Kota Jambi. Selain itu, delapan tersangka kasus narkotika turut dihadirkan sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan barang bukti.*