Segera Dibuka! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Cek Di Sini

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Senin, 05 Agustus 2024, 08:56 AM
Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK segera dibuka.

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.

Syarat Pendaftaran PPPK: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023, syarat-syarat untuk mendaftar PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
  9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri.
  10. Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi calon ASN dalam 3 periode sebelumnya.
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Untuk mengikuti seleksi CASN 2024, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan:

Baca Juga : Novak Djokovic Raih Medali Emas Olimpiade, Cetak Golden Slam di Usia 37 Tahun

Dokumen Pendaftaran CPNS:

  1. Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Ijazah.
  4. Transkrip Nilai.
  5. Pas foto.
  6. Swafoto atau selfie.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X